Agen Toleransi- Eksistensi
suatu bangsa sangat ditentukan oleh karakter yang dimilikinya. Hanya bangsa
yang memiliki karakter kuat yang mampu menjadikan dirinya sebagai bangsa yang
memiliki martabat dan disegani oleh bangsalain. Oleh karena itu, menjadi bangsa
yang berkarakter merupakan keinginan sekaligus kebanggaan kita sebagai bangsa
Indonesia untuk mempertahankan Indonesia.
Keinginan menjadi bangsa yang berkarakter
sesunggungnya sudah lama tertanam pada bangsa Indonesia. Para pendiri negara menuangkan
keinginan itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 dengan pernyataan yang
tegas, yakni;
"...mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur."
Dari sini kita bisa memahami bahwa para pendiri
negara menyadari bahwa hanya dengan menjadi bangsa yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmurlah bangsa Indonesia mampu menjadi bangsa yang
bermartabat dan dihormati bangsa lain.
Meskipun pendidikan karakter sudah sangat lama
direncanakan oleh pemerintah, namun dalam kenyataanya perhatian terhadap
pembangunan karakter bangsa belum terjaga dengan baik, sehingga hasilnya pun
belum bisa dikatakan optimal. Fenomena keseharian menunjukkan perilaku
masyarakat belum sejalan dengan karakter bangsa yang dijiwai oleh falsafah
Pancasila.
Yang dimaksud dengan Karakter yang berlandaskan
falsafah Pancasila yaitu bahwa setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila
Pancasila secara komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai mana dikemukakan
oleh Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna yakni sebagai berikut:
Pertama, menurut alam pemikiran pancasila,
nilai-nilai ketuhanan (religiositas) sebagai sumber etika dan spiritualitas
(yang bersifat vertical-transendental) dianggap penting sebagai fundamen
etik kehidupan bernegara. Artinya, bahwa negara diharapkan dapat melindungi dan
mengembangkan kehidupan beragama serta dapat memainkan peran publik yang
berkaitan dengan penguatan etika sosial. Oleh karena Indonesia negara yang
dihuni oleh multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan
mengambil jarak yang sama terhadap semua agama atau keyakinan dan melindungi
semua agama atau keyakinan. Maka, kebijakan-kebijakan yang ada dalam Indonesia
ini tidak boleh mengambil dari satu agama saja, sehingga terbentuklah
keharmonisan antar agama atau keyakinan diantara warga Indonesia.
Kedua, menurut alam pemikiran pancasila,
nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam,
dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat horizontal) dianggap penting
sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
Prinsip kebangsaan dan yang luas yang mengarah pada persaudaraan dunia itu
dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Artinya, dalam
taraf keluar, bangsa Indonesia harus menggunakan segenap daya dan khazanah yang
dimilikimya untuk bebas aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam taraf
kedalam, bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan
penduduk negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal, ini
adalah “adil dan “beradab”.
Ketiga, menurut alam pemikiran pancasila,
aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus mengakar
kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau
pergaluan dunia yang lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan
kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara persatuan kebangsaan yang mengatasi
paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kebhinekaan masyarakat
Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan
persatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan, yang dalam symbol
negara diungkapkan dengan “Bhineka Tunggal Ika”, yang artinya berbeda-beda
namun pada hakikatnya satu.
Keempat, menurut alam pemikiran pancasila,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu
dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat
permusyawarakatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Artinya, dalam
pengambilan keputusan tidak boleh hanya mengambil dari golongan minoritas dan
mengesampingkan mayoritas saja. Akan tetapi, kebijakan harus merepresentasikan
dari keduanya tanpa memandang bulu.
Kelima, menurut alam pemikiran pancasila, nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita-cita kebangsaan, serta demokrasi
permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan
keadilan sosial.
Demikianlah ke lima karakter yang harus
dimiliki sebagai warga Indonesia agar eksistensi dan keutuhan Indonesia tetap
terjaga. Damai Indonesiaku, damai negriku.
